DPRD Situbondo Bahas LKPJ APBD 2025, Tiga Perda Inisiatif Resmi Disahkan

Avatar of Oki Suliyoni
Rapat Paripurna DPRD Situbondo membahas LKPJ APBD 2025 dan mengesahkan tiga Perda inisiatif. DPRD Situbondo Bahas LKPJ APBD 2025, Tiga Perda Inisiatif Resmi Disahkan
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi memimpin rapat paripurna pembahasan LKPJ APBD 2025 sekaligus pengesahan tiga Perda inisiatif DPRD.

SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo mulai membahas LKPJ APBD 2025 Situbondo melalui rapat paripurna, Kamis (2/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga regulasi itu sebelumnya telah melalui pembahasan selama beberapa tahun.

Kerjasama Media

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanat konstitusi setelah pemerintah daerah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

DPRD Telaah LKPJ APBD 2025

Mahbub menjelaskan, DPRD akan mengkaji seluruh laporan secara menyeluruh. Pembahasan dilakukan melalui masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah itu, Badan Anggaran (Banggar) akan menyusun rekomendasi akhir berdasarkan hasil pembahasan.

Menurut Mahbub, sejumlah fraksi juga telah menyampaikan pandangan umum yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

DPRD akan menelaah berbagai aspek pertanggungjawaban anggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

DPRD Situbondo Sahkan Tiga Perda

Selain membahas LKPJ APBD 2025 Situbondo, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo menyepakati tiga Perda inisiatif.

Ketiga Perda tersebut meliputi:

  1. Perda Penyelenggaraan Kearsipan
  2. Perda Penanggulangan Pelacuran
  3. Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis

Ketiga regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan yang berlangsung sejak periode 2021 hingga 2024.

DPRD juga menyoroti penyelesaian tunggakan sewa ruko di Pasar Mimbaan yang sebelumnya menjadi temuan BPK.

Mahbub meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan administrasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian tunggakan diperlukan untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah.

Perda Pelacuran Perkuat Dasar Hukum Penindakan

Mahbub menjelaskan, Perda Penanggulangan Pelacuran memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Regulasi tersebut memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, kepada pemilik penginapan maupun tempat hiburan yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan dan penanganan persoalan sosial.

Pemkab Situbondo Bidik Peningkatan PAD

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan pemerintah daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset yang lebih profesional.

Pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan target pendapatan. Administrasi aset juga akan dibenahi dan sejumlah aset strategis akan dinilai kembali.

Aset yang menjadi perhatian antara lain Pasar Mimbaan dan kawasan wisata Pasir Putih.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu juga menyiapkan kebijakan insentif bagi penyewa baru. Salah satunya berupa potongan tarif sewa hingga 50 persen pada tahun-tahun awal.

Kebijakan tersebut diharapkan menarik minat pelaku usaha. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menghidupkan aktivitas ekonomi di kawasan milik pemerintah daerah.

Pemkab Komunikasikan Penyelesaian Tunggakan

Pemerintah Kabupaten Situbondo juga telah menjalin komunikasi dengan BPK terkait rencana penyelesaian tunggakan sewa lama.

Penyelesaian tersebut akan ditempuh melalui skema yang sesuai dengan ketentuan. Upaya ini bertujuan mengakhiri persoalan administrasi yang selama ini berulang dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Tiga Perda Dinilai Perkuat Pelayanan Publik

Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menilai tiga Perda yang baru disahkan akan memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab sejumlah persoalan sosial di masyarakat.

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan akan memperkuat sistem dokumentasi pemerintahan.

Dengan sistem kearsipan yang lebih tertata, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih modern dan akuntabel.

Sementara itu, Perda Penanggulangan Pelacuran akan diterapkan dengan mengedepankan pendekatan pembinaan bagi individu yang telah menjalani proses penanganan.

Pendekatan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Perda HIV/AIDS dan Tuberkulosis Tekankan Edukasi

Untuk penanganan HIV/AIDS dan tuberkulosis, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi berbasis masyarakat.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mengurangi stigma terhadap penyintas.

Pemerintah juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam sosialisasi. Salah satunya melalui majelis taklim untuk memperluas edukasi mengenai pencegahan dan penanganan penyakit tersebut.

Pemkab Ingatkan Dampak Negatif Media Sosial

Di sisi lain, Ulfiyah mengingatkan masyarakat terhadap dampak negatif penyalahgunaan media sosial yang terus berkembang.

Ia mengajak keluarga memperkuat pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, keluarga menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai penyimpangan perilaku di ruang digital.

Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan akan terus meningkatkan literasi digital dan edukasi kepada masyarakat.

Namun, Ulfiyah menilai peran orang tua tetap menjadi faktor penting dalam membentuk karakter anak.

Pengawasan dan pendampingan keluarga diharapkan mampu melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif perkembangan teknologi.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *