Edu  

DPRD Situbondo Bahas LKPJ APBD 2025, Tiga Perda Inisiatif Resmi Disahkan

Rapat Paripurna DPRD Situbondo membahas LKPJ APBD 2025 dan mengesahkan tiga Perda inisiatif. DPRD Situbondo Bahas LKPJ APBD 2025, Tiga Perda Inisiatif Resmi Disahkan
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi memimpin rapat paripurna pembahasan LKPJ APBD 2025 sekaligus pengesahan tiga Perda inisiatif DPRD.

SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo memulai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Dalam agenda tersebut, DPRD juga mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan pembahasan LKPJ merupakan amanat konstitusi setelah pemerintah daerah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. DPRD akan mengkaji seluruh laporan secara menyeluruh melalui pembahasan di masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Badan Anggaran (Banggar) menyusun rekomendasi akhir.

Menurut Mahbub, sejumlah fraksi telah menyampaikan pandangan umum yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam. DPRD akan menelaah seluruh aspek pertanggungjawaban anggaran agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain membahas LKPJ, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo menyepakati tiga Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, yakni Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Perda Penanggulangan Pelacuran, serta Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis. Ketiga regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan yang berlangsung sejak periode 2021 hingga 2024.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti penyelesaian tunggakan sewa ruko di Pasar Mimbaan yang sebelumnya menjadi temuan BPK. Mahbub meminta pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan administrasi tersebut agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda Penanggulangan Pelacuran memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran. Regulasi itu memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kepada pemilik penginapan maupun tempat hiburan yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan pemerintah daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset yang lebih profesional. Pemerintah tidak hanya mengejar kenaikan target pendapatan, tetapi juga membenahi administrasi aset serta melakukan penilaian ulang terhadap aset strategis, termasuk Pasar Mimbaan dan kawasan wisata Pasir Putih.

Bupati yang akrab disapa Mas Rio juga menyiapkan kebijakan insentif berupa potongan tarif sewa hingga 50 persen bagi penyewa baru pada tahun-tahun awal. Langkah tersebut diharapkan mampu menarik minat pelaku usaha sekaligus menghidupkan aktivitas ekonomi di kawasan milik pemerintah daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menjalin komunikasi dengan BPK terkait rencana penyelesaian tunggakan sewa lama melalui skema yang sesuai ketentuan. Upaya tersebut bertujuan mengakhiri persoalan administrasi yang selama ini berulang dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Di sisi lain, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menilai tiga Perda yang baru disahkan akan memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan akan memperkuat sistem dokumentasi pemerintahan agar pelayanan publik menjadi lebih modern, tertata, dan akuntabel.

Untuk sektor sosial, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan menerapkan Perda Penanggulangan Pelacuran dengan mengedepankan pendekatan pembinaan bagi individu yang telah menjalani proses penanganan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Sementara itu, Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis akan memperkuat edukasi berbasis masyarakat guna mengurangi stigma terhadap penyintas. Pemerintah juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk majelis taklim, dalam memperluas sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan penyakit tersebut.

Menutup keterangannya, Ulfiyah mengingatkan masyarakat terhadap dampak negatif penyalahgunaan media sosial yang semakin berkembang. Ia mengajak seluruh keluarga memperkuat pengawasan terhadap anak-anak sebagai benteng utama menghadapi berbagai penyimpangan perilaku di ruang digital.

Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan akan terus meningkatkan literasi digital dan edukasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, peran orang tua tetap menjadi faktor paling penting dalam membentuk karakter dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif perkembangan teknologi.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *