JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut. Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan, disambut tepuk tangan meriah, termasuk dari komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang sidang.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut mengapresiasi pengesahan undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai UU PPRT sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap perempuan, yang selama ini mendominasi sektor pekerjaan domestik.
“UU ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan keadilan dan menghapus praktik eksploitatif terhadap pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait jaminan sosial akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT
Undang-undang ini mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga, di antaranya:
Hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan
Waktu kerja yang manusiawi dan waktu istirahat
Hak cuti sesuai perjanjian kerja
Upah dan tunjangan hari raya (THR)
Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
Akses bantuan sosial dari pemerintah
Makanan sehat dan akomodasi layak
Lingkungan kerja aman dan sehat
Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar kesepakatan.
Larangan dan Sanksi untuk Perusahaan Penempatan (P3RT)
UU PPRT juga mengatur ketat perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Perusahaan dilarang:
Memotong upah atau memungut biaya dari pekerja
Menahan dokumen pribadi
Membatasi komunikasi pekerja
Menempatkan PRT ke lembaga selain pemberi kerja perseorangan
Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
UU ini menetapkan penyelesaian perselisihan dilakukan melalui:
Musyawarah mufakat (maksimal 7 hari)
Mediasi oleh RT/RW atau mediator pemerintah jika musyawarah gagal
Langkah ini bertujuan menciptakan penyelesaian yang adil, cepat, dan humanis.
Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga yang sebelumnya berada di sektor informal kini memiliki perlindungan hukum yang jelas. UU PPRT juga membuka jalan bagi hubungan kerja yang lebih profesional tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan dan kekeluargaan.














