DKUPP dan Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL yang Langgar Kesepakatan di Jalan Diponegoro

Petugas DKUPP dan Satpol PP Kabupaten Sumenep saat menertibkan rombong PKL yang ditinggalkan di Jalan Diponegoro, 27 April 2025
Petugas DKUPP dan Satpol PP Sumenep melakukan penertiban rombong PKL di Jalan Diponegoro

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melaksanakan pembinaan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Diponegoro.

Penertiban ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah rombong dagangan yang masih dibiarkan di lokasi pada pagi hari, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa para PKL harus membawa pulang seluruh peralatan dagang mereka setelah berjualan.

“Kami menemukan beberapa rombong masih terparkir di sepanjang jalan saat pagi hari. Oleh karena itu, dilakukan pembinaan dan penertiban langsung di lokasi,” ujar Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, saat kegiatan berlangsung, Minggu (27/4/2025).

Dalam kesepakatan sebelumnya, aktivitas PKL dibatasi mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat utama tidak meninggalkan rombong atau peralatan dagang di lokasi setelah jam operasional berakhir.

Ramli menegaskan, pemerintah daerah sudah memberikan ruang bagi para PKL untuk berjualan dengan syarat menjaga ketertiban dan kebersihan, khususnya untuk menghindari terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Namun, karena masih ada yang melanggar, pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan penertiban dengan mengamankan rombong dagangan yang ditinggalkan. PKL yang rombongnya diamankan dapat mengambilnya kembali di Kantor DKUPP atau Kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna melakukan pembinaan lanjutan kepada PKL agar mereka lebih disiplin dalam mematuhi kesepakatan, termasuk menjaga kebersihan lingkungan setelah berjualan,” tegasnya.

Ramli menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak melarang PKL untuk berjualan, namun ketertiban dan kesepahaman yang telah disepakati harus tetap dihormati demi kebaikan bersama.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.