SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep langsung bergerak menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang melanggar aturan pemasangan. Operasi ini menjadi tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik dan estetika kota.
Sejak 2 hingga 5 Februari 2026, petugas Satpol PP menyisir ruas jalan utama perkotaan hingga wilayah kecamatan. Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sejumlah reklame dan spanduk yang tidak berizin, masa izinnya kedaluwarsa, atau dipasang di lokasi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata ruang, meningkatkan ketertiban umum, serta menjaga keindahan kawasan perkotaan.
“Kami menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang tidak memiliki izin, izinnya sudah habis, atau dipasang di tempat yang mengganggu keselamatan dan merusak estetika lingkungan,” kata Wahyu.
Baca juga: Dasco Tegaskan Tak Ada Campur Tangan Prabowo soal Usulan Tommy Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Wahyu menegaskan, meski penertiban dilakukan secara tegas, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum operasi, petugas lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat yang menjadi sasaran penertiban.
“Kami ingin menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung instruksi Presiden. Penertiban ini juga menjadi edukasi agar pelaku usaha lebih patuh terhadap peraturan,” ujarnya.
Selain menjaga keindahan kota, penertiban reklame juga bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas. Reklame yang dipasang sembarangan berpotensi mengganggu pandangan pengendara dan memicu kecelakaan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep pun mengimbau seluruh pihak agar mengurus perizinan reklame sesuai prosedur dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini bukan untuk kepentingan tertentu, melainkan untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Wahyu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026), menginstruksikan seluruh pemerintah daerah menertibkan spanduk yang berlebihan di jalan umum. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Gerakan Indonesia Asri.













