FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, akhirnya mencapai putusan hukum. M Sahnan (51), terdakwa dalam perkara pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri, dijatuhi hukuman berat berupa 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, serta tindakan kebiri kimia selama 2 tahun.
Sidang vonis berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12/2025). Majelis hakim yang dipimpin Andri Lesmana, dengan hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menirukan pembacaan putusan majelis hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 17 tahun penjara. Selain hukuman pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan kurungan 6 bulan jika tidak dapat membayar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa melalui media cetak nasional dan daerah. Biaya publikasi ditanggung oleh terdakwa.
“Selain itu, majelis hakim menjatuhkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama dua tahun,” sambung Jetha.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat delapan korban, seluruhnya merupakan santri terdakwa. Fakta ini memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa telah memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin yayasan keagamaan untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan rasa keadilan para korban.
“Korban cukup puas dengan putusan yang melebihi tuntutan jaksa, termasuk apresiasi atas keberanian hakim memberikan pidana tambahan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan terdakwa. Polisi akhirnya menangkap MS di Situbondo setelah pelarian singkat.
“Pelaku berhasil diamankan di Situbondo, rilis menyusul,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada Rabu (11/6/2025).














