FALIHMEDIA.COM | SEMARANG – Rencana penggunaan nilai alfa rendah dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 mendapat penolakan keras dari kalangan buruh. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi semakin menekan kesejahteraan pekerja.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Jawa Tengah, Zaenudin, menyatakan bahwa penerapan nilai alfa yang rendah akan berdampak langsung pada kecilnya kenaikan upah.
“Nilai alfa ini justru memuat rendahnya upah buruh. Kami menilai alfa seperti angka gaib karena tidak jelas dasar penentuannya,” ujar Zaenudin, Kamis (18/12/2025).
Ia mengacu pada formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa, yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurutnya, jika nilai alfa yang digunakan terlalu kecil, maka UMK Kota Semarang dan daerah lain di Jawa Tengah berpotensi menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Selain menyoroti formula UMK, Zaenudin juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Semarang telah sepakat mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Ia meminta agar seluruh sektor usaha, baik dengan risiko rendah, menengah, maupun tinggi, dimasukkan dalam perhitungan.
“Jangan hanya sektor berisiko tinggi saja. Semua sektor harus diperhatikan,” tegasnya.
Zaenudin menambahkan, rendahnya upah buruh akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperlambat perputaran ekonomi daerah.
Ia juga menyinggung capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah yang dinilai masih jauh dari ideal. Pada 2025, realisasi upah buruh baru mencapai sekitar 62 persen dari KHL, sementara pada 2024 berada di angka 72 persen.
“Pemerintah harus benar-benar memikirkan kebijakan pengupahan yang layak agar roda perekonomian bisa bergerak. Apalagi Semarang adalah kota metropolitan, tapi upahnya masih tergolong rendah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengungkapkan bahwa hasil simulasi menunjukkan UMK Semarang 2026 diproyeksikan naik sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan simulasi, UMK Kota Semarang diperkirakan menjadi sekitar Rp3,7 juta,” kata Sutrisno usai mengikuti sosialisasi daring bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, hasil perhitungan tersebut rencananya akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemerintah Kota Semarang bersama Dewan Pengupahan masih akan melakukan pembahasan lanjutan terkait besaran UMK 2026.
“Insya Allah rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan digelar Jumat besok,” tambahnya.
Diketahui, penetapan UMR, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.













