SUMENEP – Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (33) dan HA alias Entok (38), yang merupakan warga Desa Sapeken.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di kawasan Dermaga Baru, Desa Sapeken. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria di lokasi berbeda.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat anggota melaksanakan patroli rutin di sekitar Dermaga Baru, sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketika patroli berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan seseorang yang membawa barang terlarang berupa sabu. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Polisi Temukan Dua Klip Diduga Sabu di Dalam Perahu
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial AS sedang berada di dalam perahu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang yang dibawa pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok dan dibalut menggunakan lakban.
AS selanjutnya dibawa ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang yang diduga sabu tersebut disebut berasal dari seorang pria berinisial HA alias Entok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi kediaman HA alias Entok di wilayah Desa Sapeken untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. HA kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Tiga Klip Diduga Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, bungkus rokok, alat hisap atau bong, pipet kaca, dua sedotan, dua potongan tisu yang dibalut lakban cokelat, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Sapeken sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Dijerat Ketentuan Pidana Narkotika
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan selanjutnya direncanakan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep guna mendalami perkara, memeriksa barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, status kedua pria tersebut masih sebagai terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Polisi Apresiasi Informasi dari Masyarakat
Polresta Sumenep mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu upaya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sapeken.
Partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah kepulauan yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak untuk menjaga keamanan lingkungan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep diharapkan dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.















