Hukrim  

Polresta Sumenep Dalami Aduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta

Penanganan pengaduan masyarakat oleh Sipropam Polresta Sumenep terkait dugaan permintaan uang Rp100 juta oleh oknum polisi
Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putra Wardana saat memberikan keterangan dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap pengadu serta sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.

Penanganan pengaduan ini menjadi perhatian Polresta Sumenep sebagai bagian dari upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerjasama Media

Dalam proses awal pemeriksaan, Sipropam meminta keterangan dari pihak yang mengadukan dugaan tersebut serta sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan menguji kebenaran keterangan yang disampaikan.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional dengan berpedoman pada keterangan, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaduan mengenai dugaan permintaan uang Rp100 juta tersebut berkaitan dengan penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polsek Gapura.

Namun, dugaan yang disampaikan masyarakat masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.

Polresta Sumenep menyatakan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa kesimpulan yang diambil nantinya didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata-mata pada dugaan atau keterangan sepihak.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum serta kode etik profesi.

Segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan ditegaskan tidak dapat dibenarkan.

Penanganan pengaduan melalui Sipropam diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan profesionalitas anggota serta menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif.

Dengan demikian, dugaan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara proporsional hingga diperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polresta Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara akurat dan berdasarkan fakta, sekaligus mendukung proses penanganan pengaduan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui penanganan laporan secara profesional dan transparan, Polresta Sumenep menyatakan berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang akuntabel.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *