SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28).
Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penggerebekan di rumah R, yang berada di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolsek Talango Iptu Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan anggota Unit Reskrim di rumah R. Saat penggerebekan berlangsung, R diduga sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu rumahnya.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polisi Sita Sabu 0,06 Gram dan Alat Isap
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut mendapatkan narkotika tersebut dari H, yang diketahui merupakan tetangganya.
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah H. Polisi selanjutnya mengamankan pria berusia 28 tahun tersebut.
Dari penindakan terhadap H, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan sabu kepada R.
Kedua Terduga Dibawa ke Polsek Talango
Setelah diamankan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk penanganan lanjutan, perkara ini direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua pria dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.















