SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (22) di kediamannya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengamanan terhadap J dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Korban Diduga Dijanjikan Akan Dinikahi
Dalam uraian perkara, korban berinisial NH (18), yang merupakan warga Kecamatan Batuputih, diduga menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah mendapat janji akan dinikahi.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Terlapor diduga tidak menepati janji pernikahan tersebut. Korban belakangan juga memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami perkara yang ditangani.
Selain itu, kepolisian akan melaksanakan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penanganan perkara berikutnya.
Tersangka Disangkakan Pasal dalam KUHP
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Jaga Privasi Korban
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga privasi korban sekaligus mencegah munculnya dampak psikologis lebih lanjut akibat penyebaran informasi yang tidak semestinya.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perkara ini secara bijak dengan tidak menyebarkan spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Catatan redaksi: Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan tindak pidana yang diberitakan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















