Hukrim  

Polsek Bluto Tangani Dugaan Pencurian Ayam, Tiga Anak Diamankan

Penanganan dugaan pencurian dua ayam betina oleh Polsek Bluto di Kecamatan Bluto, Sumenep
Polsek Bluto menangani dugaan pencurian dua ekor ayam betina milik warga di Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Polsek Bluto, Polresta Sumenep, menangani dugaan kasus pencurian dua ekor ayam betina milik warga di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam penanganan awal kasus tersebut, polisi mengamankan tiga anak yang diduga terlibat.

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Sudaryo (51), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Bluto. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.

Kerjasama Media

Peristiwa tersebut terungkap sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya. Korban kemudian dibangunkan seorang saksi perempuan yang memberitahukan bahwa dua ayam miliknya diduga telah diambil orang.

Setelah keluar rumah, korban mendapati seorang warga telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga orang yang diduga berkaitan dengan kejadian itu. Dua orang lainnya sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya kembali menggunakan sepeda motor.

Tiga Anak Diamankan, Polisi Sita Dua Sepeda Motor

Dua anak yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tersebut diduga merupakan rekan anak yang lebih dahulu diamankan warga. Keduanya kemudian turut diamankan hingga ketiganya diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang tiba di lokasi.

Petugas selanjutnya membawa ketiga anak tersebut ke kantor polisi untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam betina berwarna hitam dan dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal untuk menangani perkara tersebut.

Langkah itu meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal terhadap saksi, serta penyelidikan guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep.

Penanganan Perkara Perhatikan Sistem Peradilan Anak

Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merujuk pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, penerapan pasal dan langkah hukum selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. Hal ini mencakup perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta penerapan diversi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Pendekatan tersebut penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *