Bupati Sumenep Minta Raperda Tembakau Lindungi Kepentingan Petani

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam FGD penyusunan Raperda tembakau di Uniba Madura
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menghadiri diskusi penyusunan naskah akademik Raperda Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura, Selasa (13/10/2026).

SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan memperhatikan kondisi riil serta kepentingan petani dan seluruh pemangku kepentingan.

Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Raperda Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura, Selasa (13/10/2026).

Kerjasama Media

Menurut Fauzi, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kondisi nyata sektor pertembakauan di Kabupaten Sumenep. Karena itu, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pembahasan naskah akademik tersebut melibatkan perangkat daerah, tim penyusun dari Uniba Madura, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), perwakilan pengusaha rokok, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa.

Keterlibatan berbagai unsur itu diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam sektor pertembakauan.

Fauzi menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat dengan landasan kajian yang kuat. Masukan dari pemangku kepentingan menjadi salah satu pertimbangan agar regulasi dapat dirumuskan secara tepat sasaran.

Raperda Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sektor tembakau sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan komoditas tersebut.

Meski demikian, penyusunan naskah akademik dan pembahasan awal belum berarti Raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah. Tahapan pembahasan selanjutnya tetap diperlukan sebelum regulasi tersebut dapat diberlakukan.

Arah kebijakan ini menjadi perhatian bagi petani dan pelaku usaha tembakau di Sumenep. Isi akhir regulasi nantinya akan menentukan bagaimana kepentingan berbagai pihak diakomodasi dalam kebijakan daerah.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *