1.000 Buruh Jatim Demo 1 Oktober, Tuntut UMP 2027 hingga Revisi Aturan Alih Daya

Avatar of Ariel Fauzi
Buruh FSPMI Jatim bersiap menggelar demonstrasi di DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim
Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi. FSPMI Jatim dijadwalkan menggelar aksi di DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim pada 1 Oktober 2026.

SURABAYA – Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, Kamis (1/10/2026). Mereka mengusung sejumlah tuntutan, mulai dari percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan hingga kenaikan upah tahun 2027.

FSPMI menjadwalkan aksi di Kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura. Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Kerjasama Media

Para buruh berasal dari berbagai kawasan industri di Jawa Timur. Mereka datang dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.

Aksi ini merupakan bagian dari agenda pemaksaan FSPMI di sejumlah daerah di Indonesia. Rencana pengerahan sekitar 1.000 buruh di Surabaya juga mendapat pemberitaan IDN Times Jatim.

Baca juga: Renovasi Perpustakaan Mimika Rp10 Miliar, Gedung Belum Difungsikan, FMN Minta Penjelasan

FSPMI Bawa Tuntutan Nasional dan Daerah

Ketua FSPMI Jawa Timur, Jazuli, mengatakan pihaknya membawa sejumlah tuntutan nasional dan daerah. Aspirasi tersebut mencakup perlindungan pekerja, kebijakan pengupahan, perpajakan, serta jaminan sosial.

“Untuk tuntutan nasional, pertama kami mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Jazuli, Rabu (30/9/2026).

FSPMI meminta DPRD Jatim meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Komisi IX.

Selain itu, FSPMI mengaitkan pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK membacakan putusan tersebut pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Partai Buruh dan FSPMI termasuk pihak yang mengajukan perkara tersebut.

Baca juga: Tuduhan Santet Giligenting Sumenep Berakhir Damai

FSPMI Desak PTKP Naik Rp10 Juta dan Pajak Pesangon Dihapus

Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, FSPMI menyoroti kebijakan perpajakan yang berdampak pada penghasilan pekerja.

Mereka meminta pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi minimal Rp10 juta per bulan.

FSPMI juga mengusulkan penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Produksi Beras Banyuwangi Capai 255.257 Ton, Surplus 174.005 Ton

Selanjutnya, FSPMI meminta pemerintah mengevaluasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Evaluasi tersebut juga mencakup perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja perempuan yang telah menikah atau memiliki tanggungan.

Dalam tuntutan lainnya, FSPMI menolak pengali pesangon 0,5. Mereka juga mendesak pemerintah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Pemerintah menetapkan dan mengundangkan Permenaker tersebut pada 30 April 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola pekerjaan alih daya, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kewajiban perizinan, pencatatan perjanjian, serta pengawasan ketenagakerjaan.

“FSPMI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi pekerjaan alih daya untuk memastikan adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya,” ujar Jazuli.

Baca juga: Indonesia Belajar dari India, Nezar Patria Siapkan Integrasi Infrastruktur Digital Layanan Publik

Tuntutan Upah Jatim 2027, Buruh Usulkan Kenaikan UMK 7,5-9 Persen

Di tingkat daerah, FSPMI membawa sejumlah tuntutan terkait pengupahan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Untuk upah minimum, FSPMI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sekurang-kurangnya setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Timur. Mereka menyebut nilai KHL tersebut mencapai Rp3,5 juta.

Sementara itu, FSPMI mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen dibandingkan UMK 2026.

Buruh juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSP) 2027 sebesar 5 persen dari UMP 2027. Sedangkan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) mencapai 5 persen dari UMK 2027.

“FSPMI juga menuntut Pemprov Jatim dan DPRD Jatim segera membahas Raperda Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon,” kata Jazuli.

Selain itu, FSPMI mendesak Pemprov Jatim menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang optimalisasi jaminan sosial pekerja.

Mereka juga meminta pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh yang terkena PHK.

Baca juga: Lomba Menulis Surat untuk Bupati Sumenep Meriahkan Hari Jadi ke-757

Buruh Soroti Kecelakaan Kerja di PT Great Wall Steel Sidoarjo

Selain upah dan jaminan sosial, FSPMI menyoroti persoalan keselamatan dan kesehatan kerja dalam aksi kekerasan di Surabaya.

FSPMI meminta pemerintah memperkuat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Jalan Brigjend Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

FSPMI mendesak aparat dan instansi terkait memeriksa penerapan standar K3 di perusahaan tersebut. Pemeriksaan juga harus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan SMK3 dan peraturan keselamatan kerja.

Jika pemeriksaan dan proses hukum menemukan pelanggaran, FSPMI meminta pihak yang bertanggung jawab menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“FSPMI berharap DPRD Jatim dan Pemprov Jatim menerima aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat maupun DPR RI sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Jazuli.

Melalui aksi ini, FSPMI berharap pemerintah daerah dan DPRD Jatim merangkum seluruh aspirasi buruh. Tuntutan tersebut meliputi regulasi ketenagakerjaan, pengupuhan 2027, perpajakan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, serta keselamatan kerja.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *