Hukrim  

Sipropam Polresta Sumenep Dalami Aduan Dugaan Pelanggaran Etik

Sipropam Polresta Sumenep mendalami pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota Polsek Gapura
Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putra Wardana saat memberikan keterangan dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.

Penanganan tersebut dilakukan menyusul pemberitaan di sejumlah media daring dan unggahan di media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.

Kerjasama Media

Menindaklanjuti aduan tersebut, Sipropam Polresta Sumenep telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas juga meminta keterangan dari anggota yang diadukan serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan. Selain itu, sejumlah barang bukti dan informasi terkait dugaan peristiwa tersebut turut didalami sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

Ditemukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Etik

Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait pengaduan tersebut.

Meski demikian, penanganan perkara masih berlanjut melalui mekanisme internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penyelidikan awal tersebut menjadi bahan untuk menentukan tahapan penanganan berikutnya.

Sebagai langkah lanjutan, Sipropam Polresta Sumenep merencanakan pelaksanaan gelar perkara. Agenda tersebut bertujuan membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah yang akan diambil sesuai prosedur.

Polresta Sumenep Tekankan Profesionalitas Penanganan

Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri perlu ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan tersebut juga perlu dihormati haknya selama proses penanganan berlangsung.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang agar informasi yang berkembang tetap berlandaskan fakta dan perkembangan penanganan perkara.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *