SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) malam tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial RAA (24), FMJ (26), dan AFM (25) yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RAA, warga Desa Kertasada, di pinggir jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang tersebut diduga sempat dibuang oleh RAA menggunakan tangan kirinya ketika petugas melakukan penindakan.
Di hadapan petugas, RAA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari FMJ, warga Desa Kalianget Barat, melalui modus transaksi sistem ranjau.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Sekitar pukul 22.45 WIB, petugas mengamankan FMJ di pinggir jalan raya Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget. Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FMJ mengaku menyerahkan sabu kepada RAA melalui sistem ranjau atas suruhan AFM, warga Desa Kertasada.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan hingga akhirnya mengamankan AFM di pinggir Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari tangan AFM, polisi menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi tersebut.
Selain barang bukti yang ditemukan dari masing-masing terduga, polisi turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan tiga unit sepeda motor yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan perkembangan proses hukum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilaksanakan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terduga, serta mengirimkan barang bukti untuk pengujian di laboratorium forensik. Selain itu, gelar perkara juga akan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas fakta hukum, menguji barang bukti, serta menentukan proses penanganan perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Polresta Sumenep turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi potensi peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana narkotika sesuai prosedur hukum serta mendorong kerja sama dengan masyarakat.
Upaya penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika sekaligus mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Sumenep. (Humas Polresta Sumenep)















