Hukrim  

Polsek Ambunten Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan

Avatar of Falih Media
Polsek Ambunten mengungkap dugaan kasus sabu di Sumenep dan mengamankan dua pria
Polsek Ambunten mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Ambunten, Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HT (25) dan HU (29), yang merupakan warga setempat, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.

Kerjasama Media

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kemudian mengamankan HT dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

HT selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, HT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan menyebut HU sebagai pihak yang memberikan barang tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU kemudian diamankan saat berada di dalam kamar dan dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram, polisi turut mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh petugas.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. Tersangka beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *