SUMENEP – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan membiayai seluruh penyelenggaraan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan alokasi yang disesuaikan berdasarkan jumlah pemilih di setiap desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan pelaksanaan Pilkades diperkirakan berlangsung pada Oktober hingga November 2027. Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum menetapkan tahapan resmi.
“Sebanyak 246 desa akan mengikuti Pilkades Serentak pada tahun 2027. Pelaksanaannya diperkirakan berlangsung pada akhir tahun, namun kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Achmad Dzulkarnain, Selasa (30/6/2026).
Sembari menunggu regulasi tersebut, DPMD Sumenep mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari penyusunan regulasi daerah, penjadwalan tahapan Pilkades, hingga kesiapan anggaran.
Menurut Dzulkarnain, seluruh biaya pelaksanaan Pilkades akan bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep. Besaran anggaran yang diterima setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Sumenep. Nilainya bervariasi, mulai sekitar Rp70 juta hingga Rp120 juta untuk setiap desa, tergantung jumlah pemilih,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Sumenep tidak akan menetapkan tahapan Pilkades sebelum pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta meminimalkan potensi persoalan hukum.
Selain menyiapkan regulasi dan anggaran, DPMD juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan pelaksanaan Pilkades berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan tahapan sebelum regulasi resmi diterbitkan. Koordinasi dengan seluruh pihak akan terus kami lakukan agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan, aman, dan kondusif,” kata Dzulkarnain.
Pemkab Sumenep juga menargetkan proses Pilkades Serentak dapat diselesaikan dalam satu tahun, termasuk pelantikan kepala desa terpilih pada 2027. Dengan demikian, roda pemerintahan desa di seluruh wilayah yang mengikuti Pilkades dapat segera berjalan efektif di bawah kepemimpinan yang baru.














