Puspom TNI Amankan 4 Anggota TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Puspom TNI amankan empat anggota TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan penyiraman udara keras terhadap aktivis KontraS di Mabes TNI, Jakarta

JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keempat terduga pelaku dari Dantim BAIS TNI pada Rabu (18/3/2026).

“Tadi pagi kami menerima empat orang yang diduga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.

Keempat anggota TNI tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI guna pendalaman kasus ke tahap penyidikan.

“Empat terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Yusri.

Pihak TNI masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Namun, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang bervariasi antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *