JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (20/5/2026).
Oditur militer menjadwalkan pembacaan surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Jadwal sidang itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung atas tindakan aktivis KontraS tersebut saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Menurut oditur, para terdakwa mulai mengenal Andrie Yunus setelah aktivis tersebut memasuki forum rapat revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Dalam forum itu, Andrie melakukan interupsi yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa.
Oditur menyebut para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI. Setelah kejadian tersebut, mereka mencari informasi mengenai aktivitas Andrie dan menyusun pembagian tugas sebelum melancarkan aksi penyiraman air keras.
Dalam perkara ini, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














