Polsek Batuputih Awasi Langsung Pelaksanaan APBDesa 2025 di Desa Larangan Barma

Monitoring APBDesa 2025 Polsek Batuputih di Desa Larangan Barma Kabupaten Sumenep
Kapolsek Batuputih AKP Abu Mahdura bersama tim Monev saat meninjau proyek pengaspalan jalan APBDesa 2025 di Desa Larangan Barma

SUMENEPPolsek Batuputih bersama unsur terkait melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/01/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai perencanaan serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tim monitoring melibatkan unsur Kecamatan Batuputih, perwakilan Koramil Batuputih, Polsek Batuputih, Pemerintah Desa Larangan Barma, pendamping desa, dan pendamping lokal desa. Mereka melakukan pengecekan administrasi sekaligus meninjau langsung hasil pembangunan di lapangan.

Kapolsek Batuputih, AKP Abu Mahdura, menegaskan bahwa Monev APBDesa menjadi bagian penting dalam pengawasan pembangunan desa agar berlangsung transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan APBDesa digunakan sesuai peruntukannya, baik dari sisi administrasi maupun kualitas hasil pekerjaan fisik,” ujar AKP Abu Mahdura.

Dalam kegiatan tersebut, tim memeriksa sejumlah proyek pengaspalan jalan serta program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2025. Tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan rencana yang ditetapkan.

Adapun lokasi pembangunan yang dimonitoring meliputi pengaspalan jalan di Dusun Marang, Dusun Sembung, Dusun Larangan Laok, Dusun Mandala Laok, serta kegiatan pembersihan lingkungan melalui program PKTD dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami berkomitmen mendukung pengawasan Dana Desa agar hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Melalui pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan APBDesa mampu meningkatkan aksesibilitas, memperlancar aktivitas warga, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Larangan Barma.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses