PAMEKASAN – Aparat Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang oknum perangkat desa asal Kabupaten Sampang yang diduga kuat menjadi pelaku penjambretan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua korban lainnya luka-luka.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menjelaskan, petugas menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu (11/1/2026), setelah melakukan penyelidikan intensif terkait aksi penjambretan di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang terjadi pada 8 Januari 2026.
“Petugas menangkap pelaku di kediamannya setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ujar Kompol Hendry, Senin (12/1/2026).
Pelaku berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Polisi mengungkapkan bahwa UA masih aktif menjabat sebagai kepala dusun di desanya. Saat proses penangkapan, UA berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.
“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Hendry.
Baca juga: Saksi Silang Ungkap Fakta Baru Kasus Pembacokan Maut Pegantenan Pamekasan
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban meninggal dalam kejadian tersebut adalah Sumriyah (60), warga Dusun Peltok, Desa Plakpak. Saat peristiwa terjadi, korban tengah pulang dari acara hajatan bersama dua cucunya, Alfian dan Kayla, dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudikan anaknya, Sakdiyah (44).
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memepet sepeda motor korban dan berusaha merampas gelang emas yang dikenakan Sakdiyah. Aksi tersebut membuat pengendara panik hingga kehilangan kendali.
Sepeda motor oleng di jalan yang menurun dan menikung, lalu menghantam tiang penyangga toko. Benturan keras tersebut menyebabkan Sumriyah meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Sakdiyah beserta dua anaknya mengalami luka-luka.
Setelah berhasil merampas gelang emas korban, pelaku melarikan diri ke arah timur dan sempat menyerempet sebuah mobil pikap yang melintas di sekitar lokasi.
Kompol Hendry menyebut, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku berkat rekaman CCTV warga serta video yang beredar luas di media sosial.
“Unggahan warga di berbagai platform media sosial sangat membantu proses identifikasi pelaku hingga akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Terkait status pelaku sebagai oknum aparat desa, pihak kepolisian menyerahkan penanganan administrasi dan sanksi jabatan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Polisi, tetap fokus pada proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan tersangka,” kata Hendry.














