FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sepekan terakhir. Sebanyak lima orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.
Salah satu pelaku, SRF, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan karena keterlibatannya dalam kasus penggelapan sepeda motor.
“Kasus pertama melibatkan tersangka M, yang mencuri sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Dalam aksi tersebut, tersangka lain berinisial SHD bertugas sebagai pengawas situasi dan saat ini masih buron (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jumat (1/8/2025).
AKP Dony Setiawan, menyatakan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan peran dan keterlibatannya masing-masing dalam tindak pidana curanmor tersebut.
“Kasus kedua, dilakukan oleh SRF di Desa sekaligus Kecamatan Pakong, Pamekasan. Polisi mengamankan motor Honda NF hitam dengan pelat nomor M 2152 AP, serta satu buku BPKB dari kendaraan hasil curian,” paparnya.
Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua pelaku sekaligus, yakni MHB dan AML, yang beraksi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor:
Honda Beat merah putih, bernopol M 6533 BO
Honda Beat hitam, bernopol M 8835 CS yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Kasus keempat melibatkan tersangka SS, yang mencuri sepeda motor dari teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Dari SS, polisi menyita satu unit motor Astrea 98 hitam dengan nopol M 3313 AK, dan satu BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.














