SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, pada Minggu (30/8/2026) malam. Penyidik kini mendalami keterlibatan AM dalam perkara tersebut.
Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut pada 30 Agustus 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Massa Desak Evaluasi Kejari Bangkalan, Kasus Dugaan Korupsi Masih Dalam Penanganan
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.
Kejadian bermula ketika AM masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik. Saat berada di dalam kamar, polisi menduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya mendampingi korban untuk melaporkan perkara itu kepada polisi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Tahan Pimpinan Ponpes di Pekalongan, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Kapolsek Kangean bersama anggotanya kemudian mendatangi rumah AM pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan AM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian milik korban serta dokumen pendukung. Polisi turut memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, mengatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Polres Sampang Tangkap 12 Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak, 15 Pelaku Masih Diburu
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Maliyanto.
Polresta Sumenep juga memastikan proses penanganan perkara kekerasan seksual tetap mengutamakan perlindungan korban. Polisi menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, kepolisian tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap AM hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
















