SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama jajaran polres mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba selama Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan selama tiga bulan itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat terlarang.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 86.544,25 gram, ganja kering 1.014,06 gram serta 148 batang tanaman ganja.
Polisi juga mengamankan 27.571 butir ekstasi beserta serbuk ekstasi, 1.079.746 butir obat keras, 3.900 butir Happy Five, ketamine serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama satuan narkoba di jajaran polres.
Kepolisian menyatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku sekaligus pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Jumlah kasus dan tersangka tersebut merupakan rekapitulasi pengungkapan perkara narkoba di wilayah Jawa Timur sepanjang tiga bulan terakhir.














