JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menaikkan 27 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, lima merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Risman mengatakan penanganan pidana tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus karhutla yang tersebar di 10 provinsi.
Wilayah yang masuk dalam penanganan tersebut meliputi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Secara keseluruhan, Kemenhut telah menangani 46 subjek hukum dalam perkara pidana karhutla. Sebanyak 17 masih berada pada tahap penyelidikan, 27 dalam penyidikan, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, dan satu perkara berada pada tahap P22.
Selain penanganan pidana, Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek di tujuh provinsi. Sanksi tersebut terdiri atas paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, dan pencabutan izin.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).















