PEKANBARU – Personel Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) mengungkap dugaan penimbunan pupuk setelah mengamankan sebuah truk bermuatan pupuk di Kabupaten Siak, Riau.
Pengembangan kasus tersebut mengarah ke Kabupaten Kampar. Di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, personel menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat total 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Meski muncul dugaan pupuk oplosan, aparat belum memastikan jenis, kandungan, maupun status hukum barang tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Truk Pupuk Diamankan di Simpang Perawang
Pengungkapan bermula ketika personel Deninteldam XIX/TT memeriksa truk Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Personel mengamankan kendaraan tersebut secara tertangkap tangan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Saat memeriksa bak kendaraan, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton.
Pemeriksaan dokumen pengangkutan juga mengungkap ketidaksesuaian pada surat jalan yang dibawa pengemudi. Temuan tersebut mendorong personel mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengangkutan pupuk.
Personel kemudian membawa truk beserta muatannya ke tempat pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Kabupaten Kampar
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan pengemudi serta pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT menelusuri lokasi yang diduga berkaitan dengan pupuk tersebut.
Pengembangan membawa personel menuju Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada Jumat (2/10/2026), personel tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta unsur keamanan setempat.
Pada malam harinya, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Laporan pengembangan mencatat enam kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 10,5 ton. Jika mengacu pada kapasitas tersebut, total daya angkut keenam kendaraan mencapai sekitar 63 ton.
Angka itu merupakan catatan kapasitas kendaraan dalam rangkaian pengembangan dan tidak dijumlahkan langsung dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Siak.
Sebanyak 1.389 Sak Pupuk Ditemukan
Penelusuran berikutnya mengarah ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk.
Di tempat tersebut, personel Deninteldam XIX/TT menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Temuan ini memperluas pengungkapan yang bermula dari pemeriksaan truk di Simpang Perawang.
Personel menjalankan serangkaian langkah, mulai dari mengamankan kendaraan, memeriksa muatan dan awak kendaraan, hingga menelusuri lokasi yang diduga berkaitan dengan distribusi pupuk.
Dalam proses tersebut, Deninteldam XIX/TT juga berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah desa setempat.
Ditreskrimsus Polda Riau Tangani Proses Hukum
Setelah menyelesaikan rangkaian penanganan awal, personel Deninteldam XIX/TT menyerahkan barang yang diduga berkaitan dengan peredaran pupuk bermasalah kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penyerahan tersebut bertujuan agar aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum.
Penyidik nantinya akan mendalami asal-usul pupuk, dokumen pengangkutan, kandungan produk, serta dugaan pelanggaran dalam distribusinya.
Hingga proses pemeriksaan tersebut memberikan kepastian, status pupuk sebagai barang oplosan maupun bentuk pelanggaran lainnya masih harus menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang. (Rif/Red)











