SAMPANG – Puluhan alumni pondok pesantren dan simpatisan dari berbagai wilayah di Madura mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (21/5/2026). Mereka menggelar aksi damai sambil membawa poster berisi tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap guru bantu santri.
Salah satu poster bertuliskan, “Agar pengadilan memutus perkara seadil-adilnya.” Massa aksi juga meminta kesempatan bertemu langsung dengan Ketua PN Sampang guna menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam orasinya, para demonstran mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.
Juru Bicara PN Sampang, Hendra Cordova Masputra, meminta seluruh peserta aksi menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menegaskan pengadilan tetap mengedepankan kondusivitas selama proses persidangan berlangsung.
Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Salamin Bin Yusuf dan Sniwi alias Herman Bin Asir. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampang mendakwa keduanya dengan pasal penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 262 Ayat (2) atau Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan bentuk dakwaan alternatif.
Baca juga: Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata
Kasus itu bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Mangar, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Saat itu, istri terdakwa Salamin memberi tahu bahwa anak mereka, Haikal, enggan berangkat sekolah karena mengalami pemukulan dari seorang guru tugas di yayasan tempatnya belajar.
Setelah mendengar penjelasan sang anak, kedua terdakwa mendatangi Abdur Rozak, guru bantu santri yang dituduh memukul Haikal menggunakan ranting bambu lantaran tidak menyelesaikan hafalan. Dugaan pemukulan itu menyebabkan punggung Haikal memar.
Sekitar pukul 16.50 WIB, kedua terdakwa bersama Haikal mendatangi korban di sebuah toko di Dusun Mangar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Berdasarkan dakwaan jaksa, Salamin langsung menampar korban ketika korban hendak bersalaman.
Jaksa juga menyebut kedua terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit. Namun, mereka menggunakan sarung pengaman clurit untuk memukul bagian kepala dan punggung korban secara berulang hingga seseorang bernama K. Dahlawi melerai kejadian tersebut.
Usai insiden itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: PN Sampang Eksekusi Lahan Sengketa 840 Meter di Ketapang, Proses Hukum Bergulir Sejak 2008
Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, menegaskan lembaganya menjaga integritas dan independensi dalam menangani setiap perkara. Ia memastikan pimpinan pengadilan tidak akan mengintervensi putusan majelis hakim.
“Kami terus mengingatkan seluruh hakim di PN Sampang agar menjaga independensi dan tidak memihak. Namun, putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara,” ujar Guntur.
Setelah menerima penjelasan dari pihak pengadilan, para demonstran membubarkan diri dengan pengawalan aparat keamanan.










