BOJONEGORO – Polsek Dander bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area persawahan Dusun Kedung Rejo, Desa Ngumpaksalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi guna mengamankan tempat kejadian perkara sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (16/1/2026).
Kapolsek Dander, Iptu Warsito, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pengamanan lokasi, tetapi juga berkoordinasi dengan satuan di tingkat atas untuk mendalami kasus tersebut.
“Kami sudah memasang police line dan berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro serta Satreskrim,” ujar Iptu Warsito.
Ia menegaskan, kepolisian akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah pupuk yang diduga mengandung unsur B3 tersebut.
“Saat ini masih kami dalami, siapa yang membuang limbah itu belum diketahui. Kami akan memastikan kebenarannya dan mencari pelaku pembuangan. Koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa juga terus kami lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Dusun Kedung Rejo mengeluhkan adanya tumpukan limbah pupuk di area persawahan milik warga. Limbah tersebut tampak menggunung dan menyebabkan tanaman padi di sekitar lokasi mengering serta mati.
Tak hanya merusak lahan pertanian, warga juga mengaku mengalami gangguan pernapasan akibat bau menyengat yang ditimbulkan dari limbah tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih luas.












