SAMPANG – Pengadilan Negeri Sampang memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif bagi seluruh warga. Lembaga peradilan tersebut menjalin kerja sama strategis dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Sampang guna memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan hukum yang setara.
Ketua PN Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H., bersama Kepala SLBN Sampang, Wardatus Sa’adah, S.Pd., menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Ruang Sidang Utama, Kamis (26/2/2026).
Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa inisiatif tersebut lahir dari komitmen pimpinan pengadilan untuk memberikan fasilitas penerjemah dan pendamping bagi penyandang disabilitas yang menjalani proses hukum.
“Kami menginisiasi perjanjian ini untuk memfasilitasi kebutuhan penerjemah serta pendamping. Para hakim menyadari amanat Pasal 227 dan Pasal 228 KUHAP Baru yang menegaskan perlindungan hak bagi pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia maupun penyandang disabilitas dalam proses peradilan,” ujar Eliyas.
PN Sampang menghadirkan tenaga ahli dari SLBN Sampang untuk menjembatani komunikasi antara aparat penegak hukum dan penyandang disabilitas. Langkah ini bertujuan menghilangkan hambatan bahasa maupun psikologis selama persidangan berlangsung.
Tidak hanya menyediakan pendamping dan penerjemah, PN Sampang juga meningkatkan kapasitas internal aparatur melalui edukasi teknis tentang karakteristik dan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas. Aparatur pengadilan didorong memahami pendekatan pelayanan yang setara, akuntabel, dan humanis.
“Kami ingin membekali aparatur dengan pemahaman yang tepat agar pelayanan terhadap pencari keadilan berkebutuhan khusus berjalan profesional dan berperspektif hak asasi manusia,” tambah Eliyas.
Kedua institusi sepakat menjalankan kolaborasi ini selama dua tahun. Melalui kerja sama tersebut, PN Sampang menargetkan setiap persidangan yang melibatkan penyandang disabilitas berlangsung sesuai standar perlindungan HAM dan prinsip kesetaraan di depan hukum.
Inisiatif ini sekaligus mempertegas peran pengadilan sebagai garda terdepan dalam menjamin hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.














