SAMPANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Madura, mengimbau petani dan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan penjualan pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan warga terkait dugaan adanya perbedaan harga pupuk subsidi di tingkat kios.
Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, menegaskan bahwa harga pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah pusat dan berlaku seragam di seluruh kios resmi.
Menurutnya, HET pupuk subsidi bersifat mengikat dan tidak boleh dinaikkan secara sepihak oleh penjual.
“Harga pupuk subsidi di kios resmi sudah ditentukan dan wajib mengikuti HET,” jelas Nurdin, Jumat (16/1/2026).
Ia mengakui adanya laporan masyarakat mengenai variasi harga di lapangan. Namun, Nurdin menilai perbedaan tersebut perlu ditelusuri secara cermat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara harga pupuk dan biaya layanan tambahan.
Disperta-KP Sampang meminta setiap laporan dugaan pelanggaran harga disertai data yang jelas, seperti lokasi kios, bukti transaksi, serta bentuk pembelian yang dilakukan.
“Jika ada penjualan di atas HET, silakan laporkan dengan bukti lengkap agar bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Nurdin menjelaskan, keluhan selisih harga umumnya terjadi ketika pupuk tidak diambil langsung oleh petani di kios. Biaya tambahan biasanya muncul akibat jasa pengangkutan atau pengantaran pupuk ke rumah atau lahan petani.
“Jika diambil langsung di kios, harga pupuk tetap sesuai HET, sekitar Rp90 ribu. Tambahan biaya biasanya karena jasa angkut, bukan karena harga pupuknya,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa ongkos jasa pengiriman bersifat terpisah dan tidak termasuk dalam harga pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.














