Pemkab Sumenep Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2 Tahun 2026

Avatar of Falih Media
Pemkab Sumenep beri keringanan tunggakan PBB-P2 tahun 2026
Pemkab Sumenep memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif tunggakan PBB-P2 tahun 2026.

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan tunggakan PBB-P2 Sumenep melalui program pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kerjasama Media

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., pada 8 September 2026.

Keringanan PBB-P2 Tindak Lanjuti Keputusan Bupati

Agus menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026.

Keputusan itu mengatur tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2.

“Jadi ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan kemacetan PBB-P2,” jelas Agus, Rabu (9/9/2026).

Menurut Agus, pemerintah daerah perlu mempercepat penyebarluasan informasi mengenai program tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait menyampaikan informasi program keringanan pajak secara digital melalui berbagai media sosial.

“Pastikan informasi diterima oleh masyarakat sesegera mungkin agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum emas ini,” tegasnya.

Pemkab Sumenep Diminta Aktif Sosialisasikan Program

Selain melalui media digital, Agus meminta pejabat di lingkungan sekretariat daerah ikut menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hal serupa juga diminta kepada pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh jajarannya.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai substansi insentif PBB-P2. Salah satunya terkait besaran pengurangan pokok pajak berdasarkan periode tunggakan.

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai besaran diskon pokok pajak yang sangat meringankan ini, yang terperinci dalam tiga masa tunggakan,” imbuh Agus.

Tunggakan PBB-P2 Dibagi Tiga Periode

Program keringanan PBB-P2 Sumenep 2026 membagi tunggakan pajak ke dalam tiga periode.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Tunggakan 2002–2014 masuk periode pertama.
  2. Tunggakan 2015–2020 masuk periode kedua.
  3. Tunggakan 2021–2025 masuk periode ketiga.

Besaran pengurangan pokok pajak berbeda sesuai periode tunggakan. Sementara itu, ketentuan mengenai persentase pengurangan dan batas waktu pemanfaatan program tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026.

Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 perlu memperhatikan periode pajaknya. Informasi tersebut penting agar keringanan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Keringanan PBB-P2 untuk Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemkab Sumenep berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan daerah dan menangani tunggakan pajak.

Pemerintah daerah mendorong masyarakat segera memahami ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif sesuai periode tunggakan masing-masing.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 dapat dilihat melalui tautan berikut:
Klik di sini untuk melihat Surat Edaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *