Pemkab Sumenep Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2 Tahun 2026

Pemkab Sumenep beri keringanan tunggakan PBB-P2 tahun 2026
Pemkab Sumenep memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif tunggakan PBB-P2 tahun 2026.

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., pada 8 September 2026.

Agus menjelaskan, penerbitan surat edaran itu menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2.

Baca juga: Achmad Fauzi Resmi Pimpin PDIP Sumenep Periode Kedua

“Jadi ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan kemacetan PBB-P2,” jelas Agus, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempercepat penyebarluasan informasi agar masyarakat mengetahui program tersebut dan dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan.

Agus juga meminta seluruh pihak terkait menyampaikan informasi program keringanan pajak secara digital melalui berbagai media sosial.

Baca juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna LKPJ 2025, Pansus Beri Rekomendasi Perbaikan Kinerja Pemda

“Pastikan informasi diterima oleh masyarakat sesegera mungkin agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum emas ini,” tegasnya.

Selain memperluas informasi, Agus meminta pejabat di lingkungan sekretariat daerah, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan desa beserta jajarannya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai substansi insentif PBB-P2.

Ia menilai pemahaman masyarakat menjadi hal penting, terutama terkait besaran pengurangan pokok pajak yang berlaku berdasarkan periode tunggakan.

Baca juga: 17 SPPG di Jawa Timur Disanksi BGN, Emil Dardak Tegaskan Evaluasi Ketat Menu MBG Ramadan

“Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai besaran diskon pokok pajak yang sangat meringankan ini, yang terperinci dalam tiga masa tunggakan,” imbuh Agus.

Program keringanan tersebut membagi tunggakan PBB-P2 ke dalam tiga periode. Periode pertama mencakup tunggakan tahun 2002 hingga 2014, periode kedua untuk tunggakan 2015 hingga 2020, sedangkan periode ketiga mencakup tunggakan 2021 hingga 2025.

Ketentuan mengenai besaran pengurangan pokok pajak, termasuk batas waktu pemanfaatan program, tercantum secara lengkap dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Dimulai, Khofifah Beri Pembebasan Denda hingga BBNKB Selama Agustus 2026

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep mendorong masyarakat segera memahami ketentuan dan memanfaatkan keringanan PBB-P2 sesuai periode tunggakan masing-masing.

Berikut Surat Edaran (SE), klik Disini

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *