FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Inspektorat mulai menggagas pembentukan Desa Antikorupsi sebagai langkah strategis dalam pencegahan penyelewengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dan monitoring tahun sebelumnya, masih banyak ditemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan dana desa oleh sejumlah perangkat desa.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD,” ujar Ariwibowo, Rabu (14/5/2025).
Saat ini, terdapat tiga desa yang telah ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi, yakni Desa Ragung (Kecamatan Pangarengan), Desa Batu Karang (Kecamatan Camplong), dan Desa Kotah (Kecamatan Jrengik).
“Ke depan, kami menargetkan setiap kecamatan di Sampang memiliki minimal satu Desa Antikorupsi agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan transparan,” tambahnya.













