Pemkab Sumenep Waspadai Karhutla Saat Musim Kekeringan 2026

Pemkab Sumenep meningkatkan kewaspadaan Karhutla saat musim kekeringan 2026
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kekeringan 2026. Pemerintah daerah meminta seluruh unsur terkait memperkuat pencegahan dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Ia juga mendorong seluruh pihak mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencegah kebakaran.

“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” kata Achmad Fauzi, Selasa (1/9/2026).

Desa dan Kecamatan Diminta Perkuat Sosialisasi

Pemkab Sumenep meminta camat, lurah, dan kepala desa menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Pemerintah juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Selain sosialisasi, pemerintah daerah meminta pihak terkait memperkuat pengawasan dan patroli di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah Karhutla,” tegas Achmad Fauzi.

Pemkab Sumenep Petakan Wilayah Rawan Karhutla

Pemkab Sumenep juga menginstruksikan perangkat terkait melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah yang berpotensi mengalami Karhutla.

Pemerintah akan memantau titik panas serta potensi munculnya titik api secara berkala sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini.

Achmad Fauzi menegaskan, petugas harus segera menghentikan setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” jelasnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena kondisi kering dapat mempercepat penyebaran api apabila kebakaran terjadi di kawasan dengan vegetasi yang mudah terbakar.

Layanan Pengaduan Karhutla Dibuka

Pemkab Sumenep menyiapkan jalur koordinasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan/atau langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.

Bupati juga meminta personel memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan peralatan penanganan Karhutla.

“Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi Karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” tuturnya.

Pemkab Sumenep Libatkan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Penanganan Karhutla harus berjalan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga meminta seluruh pihak tetap memperhatikan kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

Achmad Fauzi mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja sama selama musim kekeringan 2026.

“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Berikut Surat Edaran (SE), klik disini

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *