SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, yang dalam perkara ini berstatus tersangka. Polisi menduga pria tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Polresta Sumenep menerima laporan perkara tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Polresta Sumenep. Penyidik Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak pidana kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain pakaian, sarung, dan sebuah rantai.
Penyidik kemudian menetapkan A.S. sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Bambang.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polisi Ingatkan Perlindungan Identitas Korban
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban anak. Polisi meminta masyarakat tidak membagikan nama, foto, alamat, maupun informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Perlindungan tersebut penting untuk menjaga hak korban sekaligus mencegah munculnya dampak psikologis dan sosial yang lebih besar.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
















