Hukrim  

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian Travo Perahu, Tiga Orang Diamankan

Barang bukti pencurian travo perahu di Pasongsongan Sumenep
Polsek Pasongsongan mengamankan barang bukti dalam kasus pencurian satu set travo perahu motor di Pelabuhan Pasongsongan, Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu set travo perahu motor di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31), yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Sumenep.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari perahu miliknya yang sedang bersandar di Pelabuhan Pasongsongan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, korban berada di Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: PKDI Bangkalan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Kasus Pencurian Sapi

Korban kemudian menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang terparkir di Pelabuhan Pasongsongan.

Mendapat kabar tersebut, korban langsung kembali ke Pasongsongan untuk memeriksa perahunya. Setelah mengecek bagian dalam perahu, korban mendapati travo yang sebelumnya tersimpan di sana sudah tidak ada.

Korban kemudian pulang ke rumah. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan dua orang yang kemudian mengakui telah mengambil travo miliknya.

Baca juga: Polres Situbondo Ungkap Delapan Kasus Pencurian, Sembilan Tersangka Diamankan Selama Juni 2026

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Pasongsongan. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Hasil pengembangan mengarah kepada dugaan keterlibatan seorang rekan lainnya. Petugas kemudian mengamankan satu orang tambahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu karung warna putih bertuliskan SEREYA warna merah.

Baca juga: Polsek Masalembu Ungkap Kasus Curat di Ruko, Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Korban memperkirakan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp800 ribu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasongsongan, mengatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan.

Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para pihak yang terlibat, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Pasongsongan memastikan pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam kasus pencurian travo tersebut.

Baca juga: Program Bakti TNI AD untuk Rakyat Madura, Pembangunan Jembatan di Pasongsongan Masuki Tahap Pondasi

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek Pasongsongan.

Polsek Pasongsongan juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik perahu motor, agar meningkatkan pengawasan terhadap barang dan peralatan yang tersimpan di kapal saat ditinggalkan di kawasan pelabuhan.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *