Pemkab Sumenep Bentuk Tim Monev Awasi Tata Niaga Tembakau 2026

Tim monev Pemkab Sumenep awasi tata niaga tembakau 2026
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo pimpin pembentukan tim monitoring dan evaluasi untuk mengawasi tata niaga dan pembelian tembakau selama musim panen 2026

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengawasi tata niaga tembakau selama musim pembelian 2026.

Langkah tersebut bertujuan memastikan transaksi tembakau antara petani dan perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Pemkab Sumenep juga menjadikan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 sebagai salah satu acuan dalam pengawasan harga pembelian.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli mengatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengarahkan pembentukan tim monev tersebut.

“Kami akan melakukan monitoring nanti. Bapak Bupati sudah membentuk tim monev,” kata Ramli, Senin (31/8/2026).

Perusahaan Wajib Urus Izin Pembelian Tembakau

Ramli menjelaskan, setiap perusahaan atau gudang yang hendak membeli tembakau hasil panen petani harus mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

Pemerintah menggunakan mekanisme perizinan tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pembelian tembakau di wilayah Kabupaten Sumenep.

Selain mengantongi izin, perusahaan juga wajib mengumumkan kegiatan pembelian tembakau melalui media massa.

Menurut Ramli, kewajiban tersebut mendorong keterbukaan informasi. Masyarakat dapat mengetahui perusahaan atau gudang yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pembelian tembakau.

“Mereka juga wajib mengumumkan kegiatan pembelian melalui media massa,” ujarnya.

Pemkab Sumenep menerapkan ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026.

Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam proses transaksi, perusahaan harus menjadikan TIHT 2026 sebagai acuan dalam menentukan harga pembelian tembakau. Pemerintah menyesuaikan acuan harga dengan kualitas dan jenis tembakau yang dihasilkan petani.

Ketentuan tersebut mencakup tembakau dari lahan gunung, tegal, dan sawah sebagaimana tercantum dalam keputusan bupati.

Tim monev akan menjalankan pengawasan selama musim pembelian tembakau berlangsung. Pemkab Sumenep menargetkan pengawasan tersebut mampu menjaga tata niaga agar tetap berjalan sesuai aturan.

Selain itu, pemerintah daerah berharap mekanisme tersebut memberikan kepastian kepada petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan transaksi tembakau.

Pengawasan juga menjadi langkah pemerintah untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban administrasi dan menggunakan ketentuan TIHT sebagai acuan dalam pembelian hasil panen petani.

Dengan pengawasan sepanjang musim pembelian, Pemkab Sumenep ingin membangun tata niaga tembakau yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *