BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memasuki tahap penting. Polisi resmi menahan majikan korban berinisial OAP (37), yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa penyidik menahan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (23/2/2026).
“Setelah pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, kami melanjutkan proses dengan penahanan terhadap tersangka,” ujar AKP Silfi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya mencubit korban. Namun, penyidik menemukan perbedaan keterangan antara pengakuan pelaku dan kondisi korban.
“Pengakuannya hanya mencubit, berdasarkan keterangannya,” jelasnya.
Hasil penyidikan menunjukkan korban mengalami penganiayaan berulang selama sekitar enam bulan. Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah insiden pada 22 Januari 2026.
Temuan ini diperkuat hasil visum yang menunjukkan luka di kepala, telinga, punggung, dan tangan korban. Dokter menemukan trauma akibat panas serta benturan benda tumpul.
Saat ini, FBH tinggal di rumah kerabatnya dan masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan pada bagian telinga karena terdapat gumpalan darah.
Terkait motif, tersangka mengaku emosi setelah anaknya terjatuh dan korban yang mengasuh anak tersebut dinilai tidak merespons.
“Yang bersangkutan marah dan kemudian melakukan kekerasan,” kata AKP Silfi.
Meski demikian, polisi terus mendalami motif karena pengakuan tersangka tidak sejalan dengan luka serius yang dialami korban.
Penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
OAP dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta pasal penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.
“Kami segera melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU. Mudah-mudahan berkas segera dinyatakan lengkap,” pungkasnya.














