FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Sebanyak tujuh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025.
Pembebasan resmi dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi. Tiga dari tujuh penerima amnesti langsung dibebaskan hari itu juga, sementara empat lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program pembebasan bersyarat sebelum Keppres berlaku.
“Amnesti ini merupakan wujud nyata kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan, terutama bagi warga yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap positif,” ujar Heri Sutriadi pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Heri, proses pemberian amnesti dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. Ia menegaskan bahwa semua prosedur berjalan sesuai aturan hukum dan tanpa kendala berarti.
“Tim kami bekerja optimal dalam proses verifikasi administratif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional bagi warga binaan,” jelas Heri.
Ia menambahkan bahwa amnesti bukan sekadar membebaskan narapidana, melainkan memberi mereka peluang untuk memulai hidup baru secara lebih baik.
“Negara memberikan kesempatan kedua, tetapi keputusan untuk berubah tetap ada di tangan mereka. Kami berharap mereka menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Rutan Sumenep juga menyatakan komitmennya dalam melanjutkan program pembinaan yang fokus pada pemulihan sosial dan pemberdayaan hukum warga binaan.
“Pemasyarakatan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pembinaan. Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial agar mantan narapidana bisa hidup mandiri dan berkontribusi positif,” kata Heri.
Amnesti adalah salah satu bentuk pengampunan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan grasi yang diberikan secara individual, amnesti berlaku untuk kelompok atau individu dalam konteks lebih luas, seperti rekonsiliasi nasional, kemanusiaan, atau keadilan sosial.













