JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (12/2/2026) siang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal tersebut usai sebelumnya Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan sidang. “Sidang dijadwalkan ulang Kamis ini dan rencananya berlangsung siang hari,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, KPK membutuhkan keterangan Khofifah untuk mengonfirmasi sejumlah fakta yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Dalam BAP tersebut, Kusnadi menjelaskan pengelolaan dana hibah tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ibu Khofifah dihadirkan sebagai saksi untuk menerangkan pengelolaan dana hibah sebagaimana dijelaskan dalam BAP almarhum Pak Kusnadi,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Khofifah pada Kamis (10/7/2025) di Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang dialokasikan untuk dana hibah pokmas.
“Penyidik fokus menggali penggunaan APBD dalam penyaluran dana hibah tersebut,” kata Budi saat itu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total tersangka, empat orang berstatus sebagai penerima yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lain berperan sebagai pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.














