BANGKALAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak lima pelaku curanmor berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah diketahui beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Bangkalan.
Penangkapan bermula saat polisi meringkus dua pelaku berinisial MS dan RM di Jalan Raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya tertangkap setelah berusaha kabur dengan sepeda motor, hingga petugas terpaksa melakukan aksi pemepetan untuk menghentikan laju sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Kedundung, Kecamatan Modung, tepat di depan sebuah konter ponsel.
“Dari satu laporan tersebut kami lakukan pengembangan, hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ungkap AKP Hafid, Senin (26/1/2026).
Hasil pengembangan membawa polisi menangkap dua pelaku tambahan berinisial IM dan ZI di rumah masing-masing di Kecamatan Tanah Merah. Tak berselang lama, satu pelaku lainnya berinisial RD turut diringkus sebagai bagian dari komplotan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan sebagai sarana berburu target. Saat menemukan sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, satu pelaku turun untuk merusak kunci setir, lalu motor langsung dibawa kabur menggunakan mobil.
“Mobil digunakan untuk hunting, kemudian satu orang turun mengeksekusi motor,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kecamatan Burneh, Modung, dan Galis.
Kini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.














