SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 560/2599/012/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan. SE tersebut ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah dikirimkan ke seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa diskriminasi usia dalam rekrutmen masih menjadi persoalan serius.
“Ada kecenderungan diskriminasi berdasarkan usia dalam pembukaan lowongan kerja,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).
Menurut Gubernur Khofifah, langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan prinsip non-diskriminasi.
Adhy juga menambahkan bahwa banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang memiliki keterampilan dan pengalaman tetapi tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Padahal nondiskriminasi adalah amanat konstitusi dan telah dituangkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional,” tegasnya.
Melalui SE ini, perusahaan diimbau menghapus batasan usia yang tidak rasional dalam syarat lowongan kerja. Syarat batas usia hanya diperbolehkan jika didasari alasan keselamatan atau kebutuhan teknis yang sah.
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh sektor, termasuk perusahaan mitra Pemprov Jatim, program padat karya berbasis APBD, serta rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK yang berada di bawah wewenang provinsi.
Selain itu, Khofifah meminta agar sektor dunia usaha memberi peluang setara bagi pelamar disabilitas, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan rekrutmen kerja di Jawa Timur menjadi lebih inklusif dan adil bagi seluruh pencari kerja, tanpa batasan usia yang tidak objektif.














