DPRD Jatim Kawal RUU Transportasi Online, Musyafak Rouf Desak Pemerintah Terbitkan Payung Hukum

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mendukung percepatan pengesahan RUU Transportasi Online di Surabaya
Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menemui massa aksi pengemudi transportasi online di Gedung DPRD Jatim, Surabaya.

SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan komitmennya mengawal aspirasi pengemudi transportasi online dengan mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum yang kuat dan berkeadilan.

Di hadapan massa aksi Aliansi Geranat’s di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Musyafak mengungkapkan dirinya telah menandatangani petisi dukungan bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Semalam saya sudah tanda tangan petisi bersama Bu Gubernur,” kata Musyafak, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Sumenep 2024-2029: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Demi Kemajuan Daerah

Menurutnya, pengemudi transportasi online masih berada pada posisi lemah karena pemerintah belum menghadirkan Undang-Undang khusus yang mengatur sektor tersebut. Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum maupun sanksi tegas kepada perusahaan aplikator.

Musyafak menjelaskan, aturan berbentuk Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur, maupun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur sanksi secara mengikat. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Transportasi Online.

“Sanksinya harus diatur dalam Undang-Undang. Kalau hanya Perpres, Pergub, atau surat edaran, tidak punya kekuatan sanksi yang mengikat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, jajaran eksekutif dan legislatif Jawa Timur menandatangani Petisi Dukungan terhadap Perjuangan Hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Petisi tersebut memuat empat poin utama. Pertama, mendukung penuh langkah konstitusional para pengemudi transportasi online dalam memperjuangkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai payung hukum yang adil.

Kedua, pemerintah daerah mengakui kekosongan regulasi nasional telah memicu konflik sosial dan merugikan pengemudi transportasi online, khususnya di Jawa Timur.

Ketiga, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Transportasi Online yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di DPR RI. Komitmen itu dilakukan dengan mengirimkan kajian serta data lapangan yang disusun Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI).

Keempat, petisi tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap lebih dari lima juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi online sekaligus mencegah potensi konflik horizontal di daerah.

Musyafak memastikan DPRD Jatim segera menindaklanjuti petisi tersebut melalui komunikasi intensif dengan wakil rakyat di Jakarta dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca juga: Pemkab Sumenep dan Polres Deklarasi Perangi Judi Online, Wujudkan Digital Sehat Tanpa Judol

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak bisa langsung membentuk Peraturan Daerah (Perda) tanpa dasar hukum berupa Undang-Undang dari pemerintah pusat.

“Kalau mau membuat Perda, harus ada Undang-Undangnya terlebih dahulu sebagai dasar hukum,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *