SUMENEP — Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM pada Kamis (23/4/2026) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, menjelaskan bahwa tim penyidik menetapkan tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang, termasuk gelar perkara pada 16 April 2026.
“Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, sehingga menetapkan IM sebagai tersangka,” ujarnya.
Endro menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan secara resmi pada hari ini, bersamaan dengan langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Penyimpangan tersebut meliputi proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penyertaan modal BUMDes.
“Beberapa kegiatan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dalam bentuk kegiatan fiktif maupun mark-up anggaran,” jelasnya.
Saat ini, penyidik menitipkan tersangka IM di Rutan Kelas II B Sumenep guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.















Great job simplifying something so complex.