Sumpah Pocong di Sumenep Viral, Dugaan Santet Antarwarga Berakhir dengan Ritual di Masjid

Prosesi sumpah pocong di Masjid Miftahul Ulum Desa Lenteng Timur Sumenep
Suasana prosesi sumpah pocong di Masjid Miftahul Ulum, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang berlangsung sebagai upaya penyelesaian perselisihan antarwarga (Foto: Tangkapan Layar Facebook)

SUMENEP – Prosesi sumpah pocong di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah video pelaksanaannya beredar luas di media sosial. Dua warga Desa Lenteng Timur memilih menjalani ritual tersebut sebagai upaya menyelesaikan perselisihan terkait dugaan santet yang tidak kunjung menemukan titik temu.

Ritual berlangsung di Masjid Miftahul Ulum, Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Masyarakat setempat memadati area masjid untuk menyaksikan jalannya prosesi yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung hampir satu jam.

Perselisihan bermula ketika Nuruddin (65) menuding Riyanti (61) memiliki ilmu santet. Tuduhan itu muncul setelah menantu Nuruddin meninggal dunia. Hingga pelaksanaan sumpah pocong, tidak ada proses hukum maupun bukti yang membenarkan tuduhan tersebut.

Pemerintah Desa Lenteng Timur bersama tokoh masyarakat telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga keduanya sepakat menempuh prosesi sumpah pocong.

Ketua RT 1 Desa Lenteng Timur, Fauzi, menjelaskan bahwa pemerintah desa dan keluarga sebenarnya telah berusaha menghentikan pelaksanaan ritual tersebut melalui berbagai mediasi. Akan tetapi, kedua pihak tetap memilih melanjutkan prosesi.

“Sumpah pocong itu memang termasuk warga saya. Namanya Riyanti, itu jadi tertuduh dari adanya santet dan juga ada yang menuduh dari keluarga lingkungan saya juga di sini namanya Pak Ruddin yang mana menantunya itu meninggal namanya Rawakid,” kata Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, persoalan serupa pernah muncul pada 2022. Saat itu, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat berhasil menyelesaikan sengketa melalui mediasi tanpa harus menggelar sumpah pocong.

Ia juga menyebut isu dugaan santet terhadap keluarga Riyanti telah beredar selama beberapa tahun. Namun, isu tersebut tidak pernah disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemerintah Desa Lenteng Timur berharap pelaksanaan sumpah pocong dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat. Pemerintah desa juga mengimbau seluruh warga agar tetap menjaga kerukunan, mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah, serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dengan berakhirnya prosesi tersebut, masyarakat diharapkan kembali membangun kehidupan yang harmonis dan menjaga hubungan baik antarwarga demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif di lingkungan Desa Lenteng Timur.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *