DKUPP Sumenep Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional Lenteng

Petugas DKUPP Sumenep melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Tradisional Lenteng sebagai upaya perlindungan konsumen dan ketepatan transaksi
Petugas UPT Metrologi Legal DKUPP Sumenep melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Lenteng untuk memastikan akurasi dan perlindungan konsumen

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep melalui UPT Metrologi Legal kembali melaksanakan program tera ulang timbangan di pasar tradisional. Kali ini, kegiatan difokuskan di Pasar Lenteng, Selasa (19/8/2025).

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang bertujuan memastikan keakuratan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang.

“Tera ulang ini merupakan kewajiban rutin pedagang demi menjamin perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Metrologi Legal memeriksa berbagai jenis timbangan, mulai dari timbangan meja, timbangan duduk, hingga timbangan digital. Jika ditemukan ketidaksesuaian standar, petugas langsung melakukan penyetelan ulang atau memberikan tanda khusus sebagai bukti tera sah.

Ramli menambahkan, upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan nyaman baik bagi pedagang maupun pembeli.

“Dengan tera ulang, kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di pasar tradisional akan semakin meningkat,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita