JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa Penuntut Umum mengagendakan pembacaan surat dakwaan sebagai tahapan awal proses persidangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, majelis hakim menjadwalkan sidang mulai pukul 09.00 WIB.
Pantauan di lokasi menunjukkan dr Tifa tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.35 WIB. Ia langsung menuju ruang sidang utama bersama tim penasihat hukumnya untuk mengikuti jalannya persidangan.
Sebelum memasuki ruang sidang, dr Tifa menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum. Ia mengungkapkan sebanyak 25 advokat mendampinginya selama persidangan.
“Saya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ujar dr Tifa kepada awak media.
Perkara ini berawal dari munculnya narasi di media sosial pada pertengahan 2022 yang mempertanyakan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. dr Tifa kemudian aktif menyampaikan pendapatnya terkait isu tersebut melalui berbagai platform digital.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dr Tifa sebagai tersangka pada November 2025 atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.
Dalam proses penyidikan, aparat sempat menangkap dr Tifa pada 19 Juni 2026 ketika ia sedang mempersiapkan ujian program doktor (S3). Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya sehingga ia dapat mengikuti proses persidangan tanpa menjalani penahanan.
Sidang perdana ini menjadi awal pemeriksaan perkara di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa apabila diajukan
















