FALIHMEDIA.COM | SURABAYA– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beraksi di wilayah Surabaya berhasil diungkap jajaran Polsek Kenjeran. Seorang pelaku berinisial RA, warga Jalan Kapas Madya, Surabaya, diamankan polisi, sementara satu rekannya ditangkap oleh Polres Bojonegoro.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Tanah Merah Indah Sayur V, Surabaya, pada 17 September 2025. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak digunakan dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan. RA kemudian kami amankan saat berjalan kaki di sekitar SPBU Jalan Kedung Cowek,” ujar Iptu Suroto, Minggu (28/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku beraksi bersama rekannya berinisial N. Dalam menjalankan aksinya, N berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci kontak motor, sementara RA membantu mendorong kendaraan hasil curian.
Motor curian tersebut kemudian dijual oleh N dengan harga Rp 2,5 juta. RA mengaku menerima bagian sebesar Rp 800 ribu, yang digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya kos.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di sejumlah daerah, yakni Mojokerto, Lamongan, Wonoayu, dan Surabaya.
“N saat ini sudah ditangkap Polres Bojonegoro dalam kasus serupa. Sementara RA diketahui pernah terlibat kasus pencurian burung dan sempat menjalani penahanan,” pungkasnya.














