SUMENEP – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini menjadi respons atas dinamika konflik di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan serta harga energi global.
Melalui aturan tersebut, Pemkab Sumenep menginstruksikan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 April 2026.
ASN yang memiliki jarak tempat tinggal kurang dari 5 kilometer dari kantor diwajibkan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi tanpa BBM. Sementara ASN dengan jarak di atas 5 kilometer tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani Bupati pada 27 Maret 2026.
“Seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, tenaga alih daya, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD wajib melaksanakan penghematan penggunaan BBM,” tegas Bupati, Sabtu (28/3/2026).
Namun demikian, Pemkab Sumenep memberikan pengecualian terhadap kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan dan tugas lain yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Bupati juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD untuk melakukan pengawasan serta pengendalian atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, pimpinan instansi diminta mengambil langkah strategis guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski kebijakan penghematan BBM diterapkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM sekaligus mendorong gaya hidup sehat dan ramah lingkungan di kalangan ASN.














