Diskominfo Sumenep Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rakor Bersama OPD

Diskominfo Sumenep menggelar rapat koordinasi bersama OPD untuk meningkatkan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU KIP
Perwakilan Diskominfo Sumenep bersama sejumlah OPD mengikuti rapat koordinasi terkait penguatan layanan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemkab Sumenep

SUMENEP – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memastikan setiap permohonan informasi publik dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antar-OPD dalam memberikan layanan informasi publik.

Menurutnya, Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap permohonan informasi yang diajukan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.

Baca juga: Diskominfo Sumenep Gandeng Mahasiswa Unija Lakukan Monev SP4N-LAPOR! ke Sejumlah OPD

“Dengan adanya permohonan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan layanan informasi, kami mengundang sejumlah OPD terkait untuk memastikan layanan informasi yang nantinya dapat disampaikan kepada pemohon informasi,” ujar Irwan Sujatmiko, Senin (25/5/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Karena itu, koordinasi menjadi penting agar setiap perangkat daerah memahami mekanisme pelayanan informasi sesuai tugas dan kewenangannya.

Melalui forum tersebut, Diskominfo juga mengidentifikasi berbagai kendala dan solusi yang mungkin dihadapi OPD dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Hasil koordinasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Irwan menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap badan publik, baik pemerintah maupun nonpemerintah, untuk menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, aktual, dengan biaya ringan serta melalui prosedur yang sederhana.

Selain menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, regulasi tersebut juga mendorong badan publik untuk menerapkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Diskominfo Jatim Dorong Humas Pemerintah Adaptif Hadapi Era Digital

“Meskipun di sisi lain Undang-Undang KIP menuntut kinerja badan publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.

Karena itu, Irwan menilai seluruh badan publik harus memberikan perhatian serius terhadap pelayanan informasi dengan meningkatkan kualitas pengelolaan data dan dokumentasi. Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah, cepat, dan sesuai kebutuhan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelayanan informasi publik semakin optimal sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/falihmed/public_html/wp-includes/functions.php on line 5493

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/falihmed/public_html/wp-includes/functions.php on line 5493