Daerah  

Bupati Situbondo Ancam Tindak Warga yang Main Layangan Pakai Benang Berkawat

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo larang warga bermain layangan pakai benang berkawat
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengingatkan warga agar tidak bermain layang-layang menggunakan benang berkawat karena membahayakan jaringan listrik.

SITUBONDO – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengingatkan warga agar tidak menggunakan benang berkawat saat bermain layang-layang. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada warga yang tetap melanggar aturan tersebut.

Mas Rio, sapaan Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menilai penggunaan kawat pada benang layangan dapat membahayakan keselamatan warga. Kawat juga berpotensi mengenai jaringan listrik dan memicu gangguan hingga pemadaman.

“Saya imbau masyarakat tidak bermain layangan dengan meliliti kawat pada benangnya. Itu berbahaya bagi jaringan listrik yang menyebabkan pemadaman,” kata Mas Rio, Rabu (26/8/2026).

Menurut Mas Rio, Pemerintah Kabupaten Situbondo memiliki aturan yang melarang permainan layang-layang dengan bahan penghantar listrik. Ia meminta masyarakat mematuhi ketentuan tersebut.
“Kabupaten Situbondo sudah punya perda, jadi saya larang masyarakat main layangan pakai kawat,” ujarnya.

Meski melarang penggunaan benang berkawat, Mas Rio tidak melarang masyarakat bermain layang-layang. Ia meminta warga memilih lokasi yang aman, seperti lapangan terbuka yang jauh dari jaringan listrik, jalan raya, dan permukiman.

“Masyarakat tetap diperbolehkan bermain layangan, tapi tidak menggunakan kawat. Jika masih tetap menggunakan kawat, maka akan ditindak sesuai perda,” tegasnya.

PLN Ingatkan Bahaya Layangan Dekat Jaringan Listrik

Asisten Manajer Umum PT PLN UP3 Situbondo Nuzulul Panca Romadhona turut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.

Menurut Nuzulul, benang layangan yang menggunakan kawat dapat memicu gangguan jaringan. Kondisi tersebut juga dapat membahayakan warga karena berpotensi menyebabkan sengatan listrik.

“PLN melarang masyarakat bermain layangan di dekat jaringan listrik, karena berpotensi menyebabkan aliran listrik padam dan juga berpotensi tersengat listrik,” katanya.

PLN, lanjut Nuzulul, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Salah satunya melalui akun Instagram resmi PLN.

“Kami sudah sosialisasikan juga melalui media sosial, seperti yang diunggah di Instagram PLN,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo dan PLN mengajak masyarakat tetap menyalurkan hobi bermain layang-layang dengan memperhatikan keselamatan. Warga juga perlu memastikan lokasi bermain jauh dari jaringan listrik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *